Wednesday, December 17, 2008

UU Pornografi tidak Menjamin Hak Perlakuan Khusus untuk Perempuan

Ini catatan ketika memoderasi diskusi yang dilakukan dalam rangka seri diskusi mengkaji UU Pornografi -herni

http://www.pshk.or.id/site/details.viewer.php?catid=7b8302aeaec8a3ce743058fabd0deefc&cgyid=58ff1b71f40474859fda135ce3a4d433


Tujuan Undang-Undang Pornografi untuk melindungi perempuan dan anak-anak perlu dipertanyakan. UU Pornografi tidak saja berpotensi mengkriminalkan perempuan korban trafficking, namun juga tidak melindungi hak untuk memperoleh perlakuan khusus yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini muncul pada diskusi “Kritisi UU Pornografi dari Aspek Hukum Pidana” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Kalyanamitra di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev Selasa (2/12/2008) kemarin. Diskusi ini merupakan bagian dari seri diskusi kajian terhadap UU Pornografi dari pelbagai aspek.

Hak Memperoleh Perlakuan Khusus
Narasumber dari LBH APIK, Sri Nurherwati, menggugat Pasal 23 UU Pornografi yang menyatakan bahwa proses beracara UU Pornografi mengacu pada KUHAP, utamanya mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, kecuali diatur secara khusus oleh UU Pornografi. Hal ini tidak sejalan dengan hak mendapat perlakuan khusus yang dijamin Pasal 28 H ayat (2) konstitusi yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Padahal, pelaksanaan hak ini sudah dilakukan pada UU KDRT dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan menyediakan prosedur atau hukum acara khusus untuk perempuan korban KDRT dan trafficking. Hal ini merupakan pelanggaran hak konstitusi yang serius, mengingat target terbesar traffiking adalah industri pornografi.

Selain tidak memberikan prosedur khusus untuk perempuan korban trafficking yang dijamin oleh konstitusi, UU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan korban trafficking. Pasal 8 UU Pornografi menyatakan “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan perempuan dan ada unsur “sengaja” atau “persetujuan dirinya”, UU Pornografi tidak melihat relasi dan struktur sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi korban pada industri pornografi dan sebaliknya, mengambil pendekatan yang represif dengan mengkriminalkan korban.

Narasumber lain dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengangkat persoalan kerumitan pengaturan tindak pidana dalam UU Pornografi. Pasal yang mengatur ketentuan pidana harus dibaca berbarengan dengan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) berikut penjelasannya. Bandingkan dengan model yang dipakai oleh KUHP dalam merumuskan pasal yang lebih sederhana. Selain itu, substansi yang diatur dalam UU Pornografi telah diatur dalam KUHP. Salah satu peserta, Ali dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution, menambahkan hal baru yang ditambahkan di UU ini adalah alat bukti digital. Keanehan prosedur hukum acara di UU Pornografi juga terlihat di Pasal 43 yang mengatur gugatan perwakilan (class action) yang merupakan mekanisme perdata dan bukan pidana.

Pelanggaran terhadap Asas Hukum dan Pasal Konstitusi Lainnya
Patra dari YLBHI juga mengemukakan beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh UU Pornografi ini. Pertama, UU Pornografi melanggar asas kepastian hukum. Definisi pornografi sangat tergantung pada konteks waktu dan norma kesusilaan masyarakat. Definisi pornografi yang berlaku di negara lain pun tidak detail sehingga tidak ada perumusan definisi pornografi yang ideal yang dapat digunakan sebagai pedoman.

Sementara itu, parameter untuk mengkategorikan apakah suatu tindakan merupakan tindakan pidana atau bukan adalah niat jahat, tindakan jahat, kerugian, kapasitas pidana dan tanggung jawab pidana yang memerlukan parameter untuk membuktikannya. Dolus, atau kesengajaan, mensyaratkan adanya unsur pengetahuan bahwa perbuatan tersebut adalah ilegal (wetten) dan unsur perbuatan itu dikehendaki oleh si pelaku (willen). Unsur-unsur ini sulit diaplikasikan dalam UU Pornografi sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kedua, dari persepektif HAM, UU Pornografi juga melanggar Pasal 28I ayat (2) yang menjamin bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Suatu UU dikatakan diskriminatif bila melakukan pembatasan yang merujuk pada orang atau sekumpulan orang. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) a menyebutkan materi pornografi yang memperlihatkan persenggamaan lesbian dan homoseksual termasuk persenggamaan yang dianggap menyimpang dan dilarang oleh UU Pornografi.

Cukup Kuat untuk Uji UU ke MK?
Namun demikian, cukup kuatkah untuk menjadi bahan argumentasi mengajukan uji undang-undang ke MK? Menyusun dan mengemas argumentasi menjadi sebuah permohonan uji undang adalah persoalan tersendiri. Patra menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun argumentasi untuk uji undang-undang, yaitu persoalan legal standing dan hubungan kausal antara pasal yang bermasalah dan potensi kerugian. Dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan, UU Pornografi tidak secara spesifik menyebutkan diskriminasi atau kriminalisasi terhadap perempuan. Namun demikian, pelanggaran terhadap hak perlakuan khusus terhadap perempuan merupakan substansi yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Arsil mengingatkan mengenai tujuan dari pengajuan uji undang-undang dan konsekuensi hukum yang terjadi bila uji undang-undang itu dikabulkan oleh MK. Pengajuan uji undang-undang terhadap Pasal 2 berdasarkan hak untuk memperoleh perlakuan khusus yang diatur pada Pasal 28 H (2) merupakan ketentuan hukum acara. Bila ini dikabulkan, maka bukan berarti UU Pornografi ini tidak memiliki ketentuan hukum acara dan tidak bergigi lagi. Pengaturan hukum acara pidana tetap merujuk pada KUHAP.

1 comment:

joe said...

Jika kita baca buku "Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi," (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.