Tuesday, March 4, 2008

Perluasan Cakupan Perjanjian Pra Nikah

Baru-baru ini, saya ikutan sebuah milis lagi. Dan masih pasif, meski sesekali jemari ini gatal ingin mengomentari. Tapi entah kenapa selalu tidak jadi. Padahal seperti biasa di kepala saya, si "anjing" telah menggonggong dengan nyalaknya, berteriak minta dikeluarkan. Alasan terbesar adalah karena pemikiran ini sudah "basi". Uraian berikut ini sebenarnya hasil diskusi dengan teman-teman di milis wanita-muslimah (wanita-muslimah@yahooogroups.com), sebuah milis yang saya bantu memoderatorinya. Buat yang belum tau milis ini, silakan klik disini.

Kembali ke topik semula, isu yang sedang berhembus di milis yang baru saja saya ikuti ini adalah isu "klasik" poligami. Dibilang klasik karena substansi debatnya ya itu-itu aja. Alasan dari dulu dari pihak yang pro dan kontra ya itu-itu saja. Niat untuk bisa keluar dari yang "itu-itu" saja yang dulu melahirkan gagasan ini di milis wanita-muslimah. Mungkin sebelumnya perlu dijelaskan ulasan singkat argumentasi yang pro dan kontra.

Pro:
  • Mau tidak mau, poligami ada di Qur'an sebagai sesuatu yang dibolehkan. Dibilang mau tidak mau maksudnya, terlepas dari bagian yang menjelaskan sulitnya syarat poligami yang menjadikannya hampir tidak mungkin dilakukan oleh laki-laki, poligami dibolehkan. Ini intinya. Mau tidak mau lagi, poligami dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, UU Perkawinan (berikut PPnya) dan KHI. Meskipun diberlakukan dengan pembatasan, tapi dibolehkan. Ini intinya.
  • Tidak semua poligami jelek. Tidak semua poligami menindas hak perempuan dan anak-anak. Hal ini didukung dengan bukti poligami juga ada yang berbahagia dimana para suami dan istri-istrinya saling rukun sentosa serta poligami adalah bentuk perkawinan yang mereka sepakati. Lebih jauh lagi, poligami juga diyakini bermanfaat secara ekonomi manakala istri-istri secara optimal dimanfaatkan.

Kontra

  • Poligami melanggar hak-hak perempuan dan anak. Buktinya? Kasus-kasus pelanggaran hak-hak istri dan anak dalam perkawinan poligami. Poligami banyak juga yang memicu konflik antara anak-anak.
  • Poligami adalah selingkuh yang dilegitimasi dan sama sekali tidak nyunnah. Kebanyakan poligami dilakukan dengan perempuan yang lebih muda, lebih segar, lebih asoy, lebih kinyis-kinyis :-) Mana ada yg seperti Rasulullah yang menikahi para perempuan tua, janda-janda korban perang dsb?
  • Alasan poligami melindungi perempuan sangat diragukan. Kenyataannya, sebagian besar poligami dilakukan karena menuruti nafsu saja. Kalaupun alasan menolong perempuan dikedepannya, kita hidup pada jaman dimana untuk menolong perempuan, tidak perlu dilakukan dengan menikahinya. Kecuali mungkin di Amerika, demi green card.

No comments: